Pasal Perjudian

Pasal Perjudian

Bunyi Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 dan Penjelasannya

Lebih lanjut, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, tindak pidana berjudi diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 426 jo. Pasal 79 ayat (1)

Adapun menurut Pasal 86 huruf f UU 1/2023, pidana tambahan berupa pencabutan hak dapat berupa hak menjalankan profesi tertentu. Lalu, berdasarkan Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan "izin" adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

Kemudian, selain diatur dalam Pasal 426 UU 1/2023, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 427 jo. Pasal 79 ayat (1) sebagai berikut:

Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (yaitu Rp50 juta[3]).

Dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

Pasal Perjudian Togel – Toto gelap atau yang biasa dikenal oleh masyarakat sebagai togel, merupakan salah satu permainan judi dengan cara menebak angka yang keluar. Permainan judi togel ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, dan hingga saat ini masih banyak pelaku perjudian togel ini.

Permainan judi togel yang dilihat seperti menguntungkan ini, membuat masyarakat atau pelaku perjudian ini tergiur. Walau tetapi, permainan judi sama sekali tidak menguntungkan secara materil, melainkan membawa dampak negatif baik materi atau non materil. Sehingga, pemerintah dengan tegas membuat pasal perjudian togel dan memasukannya kedalam tindak pidana.

Ketentuan Terkait Pasal Perjudian Togel

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur terkait perjudian, baik perjudian secara langsung atau perjudian online. Hukuman pelaku perjudian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia akan tetap sama, sesuai dengan pasal yang menjerat pelaku.

Jika hukuman pelaku perjudian online dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. Maka pelaku perjudian togel dapat dijerat oleh pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang pasal perjudian togel.

Pemerintah telah merubah ancaman hukuman dalam pasal perjudian togel Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dari yang mulanya hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 90.000 menjadi hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25.000.000.

Terkait perjudian sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 Tentang Penertiban Perjudian, hal mengenai hukuman para pelaku telah dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Dengan banyaknya peraturan tentang perjudian yang dikeluarkan pemerintah, bisa kita simpulkan bahwa pemerintah benar-benar serius dalam menekan tingkat perjudian di Indonesia. Masyarakat tentu dapat melakukan tindakan preventif, terkait kasus perjudian jika melihat dan menemukan pelaku perjudian. langkah hukum menghadapi judi online dan judi langsung dapat diberantas dengan cara melaporkan pelaku perjudian tersebut ke pihak berwajib.

Demikian, penjelasan mengenai pasal perjudian togel yang berlaku di Indonesia, semoga dengan adanya artikel ini dapat bermanfaat untuk masyarakat Indonesia.

Baca juga: Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Perjudian?

Tanyakan Terkait Hukum Perjudian Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal hukum pelaku perjudian tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Ketentuan Pidana Judi di KUHP Baru

UU 1/2023 tentang KUHP baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang. Adapun pengaturan tindak pidana perjudian pada Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023.

“Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.“

Berdasarkan penjelasan diatas, sanksi pidana perjudian yang diatur di Pasal 303 KUHP Lama dapat diancam penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara, sedangkan pidana penjara perjudian di KUHP Baru diancam hukuman lebih kecil yaitu 9 (sembilan) tahun penjara.

Editor : Patricia Dean Maycita, S.H.

Apabila ingin konsultasi dengan pengacara seputar sanksi pidana perjudian, menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : [email protected]

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Penerapan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP (hal. 222).

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

tirto.id - Pasal 303 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tentang tindak pidana perjudian. Selain itu, tindak pidana perjudian diatur pula di dalam pasal 303 bis KUHP.

Ada 3 ayat dalam pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Sementara itu, pasal 303 bis KUHP tentang Perjudian terdiri atas 2 ayat. Perbedaan pasal 303 dan 303 bis KUHP terletak pada jenis tindakan perjudian yang diatur sanksinya.

Pasal 303 KUHP mengatur sanksi pidana untuk perbuatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perjudian. Bandar judi dan orang-orang yang turut membantunya dalam menggelar perjudian bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP. Pasal yang sama juga menjelaskan definisi perjudian.

Adapun pasal 303 bis KUHP memuat ketentuan sanksi pidana untuk mereka yang bermain judi. Di pasal ini, juga dijelaskan bentuk perbuatan bermain judi yang diatur sanksi pidananya.

Berikut ini isi dan bunyi pasal 303 KUHP tentang perjudian:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2). Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3). Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selanjutnya, berikut isi dan bunyi pasal 303 bis KUHP yang mengatur sanksi pidana untuk pelaku atau orang yang bermain judi:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303.

2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

(2). Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Unsur-Unsur Pasal 303 KUHP tentang Perjudian

Mengacu pada definisi di Pasal 303 KUHP (ayat 3), judi adalah permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Pertaruhan terkait dengan keputusan dalam perlombaan atau permainan, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain, serta segala pertaruhan yang lain, juga termasuk judi.

Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta. Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.

Ketentuan pidana dalam pasal 303 KUHP setidaknya memuat unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan segala hal yang melekat pada diri pelaku, sementara unsur objektif berhubungan dengan keadaan saat perbuatan pidana terjadi.

Mengutip salah satu artikel dalam Jurnal Komunitas Yustisia (2021), berikut ini penjelasan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 303 KUHP:

1. Pasal 303 ayat (1) angka 1

-Unsur subyektif: Dengan sengaja menyelenggarakan maupun menawarkan permainan judi, atau terlibat dalam usaha penyelenggara judi. Selain itu, "dengan sengaja" turut serta sebagai usaha dalam usaha menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi.

-Unsur obyektif: Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu, melakukan sebagai usaha, menawarkan, atau memberikan kesempatan untuk bermain judi. Selain itu, barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut dengan melakukan sesuatu dalam usaha orang lain, yang tanpa hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi.

2. Pasal 303 ayat (1) angka 2

-Unsur subyektif: Dengan sengaja, tanpa mempunyai hak, menawarkan/memberikan kesempatan pada khalayak ramai untuk main judi. Selain itu, dengan sengaja turut serta dalam perbuatan menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk main judi dengan melakukan sesuatu.

-Unsur obyektif: Barang siapa, tanpa mempunyai hak, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai. Selain itu, barang siapa tanpa mempunyai hak, turut serta dengan melakukan sesuatu, dalam perbuatan orang lain yakni, tanpa hak menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi kepada khalayak ramai.

3. Pasal 303 ayat (1) angka 3

Pasal 303 ayat (1) angka 3 KUHP memuat unsur objektif saja: "barangsiapa, tanpa mempunyai hak, turut serta di permainan judi sebagai suatu pencarian (usaha)." Meski tak ada rumusan unsur subjektif di poin ini, sudah jelas bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah perbuatan yang harus dilakukan dengan sengaja.

Bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), Apin BK alias Jonni menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/2). Hakim mendakwa Apin dengan pasal berlapis.

Selain tindak pidana perjudian, Apin BK juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaannya, tim JPU dari Kejati Sumut Frianta Felix Ginting menguraikan terdakwa Apin BK bersama Niko Prasetia, Eric Willian (keduanya dilakukan penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan judi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar secara daring.

Pada November 2021, terdakwa Apin BK menyediakan tempat operasional permainan judi online di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan. Lokasi itu disediakan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online.

Kemudian untuk meningkatkan omset permainan judi online, pada Januari 2022, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri Boulevard Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Untuk melengkapi fasilitas perjudian itu, Apin BK juga menyediakan fasilitas seperti kursi-kursi, meja, computer, CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap). Fasilitas itu disiapkan untuk para bandar judi atau pemilik website judi online yang ingin bermain antara lain saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan menyediakan fasilitas itu, terdakwa Apin BK mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya dari para bandar judi atau pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).

Sementara sebagai pemilik server judi, Apin BK juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, kasino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada saksi Niko Prasetia dan saksi Eric William.

Dengan komitmen terdakwa juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III cafe Warna Warni.

"Adapun cara bermain permainan judi jenis slot, sport, casino, togel yang terdapat dalam server zoom engine milik terdakwa yang dioperasionalkan dalam ruangan 2A lantai II," ungkapnya.

Pemain akan melakukan pendaftaran di website, selanjutnya memasang deposit sejumlah uang ke akun milik pemain dengan cara mentransfer ke rekening yang telah disiapkan oleh pengelola website. Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh.

Selanjutnya pemain akan melakukan withdraw (penarikan kemenangan). Belakangan lokasi perjudian itu terbongkar. Apin BK bersama belasan orang anggotanya diringkus oleh Polda Sumut.

Dalam dakwaan jaksa, Apin BK dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kedua Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Arikha Media Cipta, Jakarta,1996.

Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan,Sinar Grafik,Jakarta, 2008.

Barda Nawawi Arief,Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penangulangan Kejahatan,Kencana, Jakarta, 2007.

Dalil Mutiara, Tafsir KUHP, Bintang Indonesia, Jakarta, 1962.

E. Utrecht, Hukum Pidana I, Rangkaian Sari Kuliah.

Kartini Kartono, Patologi sosial, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,2015.

Koriyati, Hukum Penintensier Indonesia, Bandung, 2007.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta,1993.

................, Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Dalam Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Moch. Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek Mandar Maju Bandung 2001

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan), Edisi kedua,Sinar Grafika, Jakarta,2006.

M. Karjadi dan R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan komentar, Politeia, Bogor, 1997.

PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti ,Bandung,1997.

Romli Atsasmita,Sistem Peradilan Pidana,Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme,Bina Cipta,Bandung, 1996.

Teguh Sulistia, Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reforasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung,1983.

.............., Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003.

Ramdania, D. (2016). Kajian Terhadap Waris Anak Angkat Adat Batak Toba. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Perjudian online atau daring

See full PDFdownloadDownload PDF

See full PDFdownloadDownload PDF

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Bunyi Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa arti judi. Menurut KBBI, judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu).

Selanjutnya, menurut Kartini Kartono dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).

Kemudian, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:

Fenomena perjudian sudah sejak lama menjamur sebagai permasalahan sosial di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Perjudian memiliki dampak yang merugikan, misalnya kerugian ekonomi yang besar, penurunan nilai dan norma sosial, hingga memunculkan adanya tindakan kriminal.

Hukum pidana di Indonesia, mengatur tentang perjudian, yaitu:

Berdasarkan bunyi kedua pasal di atas, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal maka terhadap penerapan Pasal 303 ditujukan kepada orang yang mengadakan main judi, sedangkan Pasal 303 bis terhadap orang yang ikut pada permainan judi.